SUMBER DAYA TANAH DAN SIG
I Made Sandy (1999)
Dalil 1: “Tanah muka bumi adalah tempat pelaksanaan semua kegiatan manusia
sekaligus pula menjadi tempat pembatasnya”.
Dalil 2: “Konflik antara idealisme akademik dan pragmatisme usaha, menjadi gawat, apabila telah menyentuh tanah muka bumi. Kearifan regulative birokrasilah yang diharapkan bisa menyelesaikan konflik itu”.
Dalil 3: “Keragaman istilah yang tumbuh dari dialek-dialek setempat, atau kadang-kadang malahan bahasa setempat, untuk perbuatan hukum atas tanah yang sama, sangatlah berperan untuk membuat ikhwal pertanahan di Nusantara menjadi sulit”.
Dalil 4: “Perhitungan yang hanya dibuat diatas kertas, dan tidak dilandasi oleh kenyataan lapang, hanya akan menghasilkan kekecewaan”.
Dalil 5: “Masuknya penguasa Barat melalui penguasa kolonial ke dalam kancah penguasaan tanah di Nusantara, pasti mengikutsertakan pula masuknya istilah dan perbuatan hukum atas tanah cara Barat ke dalam cara-cara perbuatan hukum tanah di Nusantara, sehingga ihwal pertanahan menajdi lebih kacau”.
Dalil 6: “Bagaimanapun bentuk tafsir tentang ‘tanah harus digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat’ wujud akhirnya haruslah bisa menciptakan suasana ‘toto tentrem kerto raharjo’ ”.
Dalil 7: “Bagaimanapun saat ini Undang-Undang No.12-1772 hanya menjadi pemukul yang ampuh bagi pemerintah daerah untuk memaksa rakyat untuk menyerahkan tanahnya, dengan dalih demi tata ruang, yang tidak jelas tata laksana dan wujudnya”.
Dalil 8: “SIG mengutamakan sistemnya, bukan informasinya”.
Dalil 9: “Sistem pada SIG tanpa informasi, sama dengan nasi goreng tanpa nasi.”
Dalil 10: “Sistem bias membawa tertib, tetapi juga semrawut. Tertib adalah induk yang melahirkan lancar semrawut melahirkan lawan dari lancar.”
Dalil 11: “Penginderaan jauh atau usaha pembuatan peta dengan bantuan satelit, bukan mantera sakti, yang bisa dipakai untuk memecahkan semua permasalahan peta”.
Dalil 12: “Informasi geografis mengenai tanah yang telah dituangkan ke dalam sebuah sistem, bukan tujuan, melainkan alat untuk perumusan kebijakan pembangunan dan pengendalian penguasaan tanah”.
Comments
Post a Comment