Skip to main content

Posts

Showing posts with the label Penginderaan Jauh

Bagaimana Mendapatkan data geografi?

Jawabannya adalah data geografi dapat diperoleh dari berbagai sumber, tergantung pada jenis data yang dibutuhkan dan tujuan Anda. (Menurut saya, Analisis seseorang bisa dibilang semakin kuat, apabila data/informasi yang didapatkan akurat & lengkap dan dapat menganalisisnya sesuai dengan tujuan, dan akan lebih baik lagi dengan berbagai sudut pandang) Pada umumnya, terbagi data primer dan data sekunder, antara lain: 1. Data primer merupakan data yang diperoleh secara langsung (ke lapangan), biasanya untuk validasi atau kroscek data sekunder. 2. a. Data sekunder merupakan data yang diperoleh dari pihak kedua, dst. Perlu dikroscek.  2.b. Menurut hemat saya, data geografi pun dapat diperoleh melalui mix sekunder maupun primer. Beberapa penyedia data antara lain: Pemerintah : Banyak pemerintah memiliki badan atau lembaga yang mengumpulkan, mengelola, dan menyediakan data geografi. Misalnya, di banyak negara, badan survei atau badan statistik nasional biasanya menyediakan data geospa...

CATATAN “SUMBER DAYA TANAH DAN SIG”

Berdasarkan Buku “Geografi dan Penerapannya dalam Pembangunan Wilayah”, ada 12 dalil dari Guru Besar Geografi, Prof I Made Sandy, antara lain sbb: I.                      Tanah muka bumi adalah tempat pelaksanaan semua kegiatan manusia sekaligus pula menjadi tempat pembatasnya   II.                    Konflik antara idealism akademik dan pragmatism usaha, menjadi gawat, apabila telah menyentuh tanah muka bumi. Kearifan regulatif birokrasilah yang diharapkan bisa menyelesaikan konflik itu.   III.                  Keragaman istilah yang tumbuh dari dialek-dialek setempat atau kadang malahan bahasa setempat, untuk perbuatan hukum atas tanah yang sama, sangat berperan untuk membuat ikhwal pertanahan di Nus...

SUMBER DAYA TANAH DAN SIG

SUMBER DAYA TANAH DAN SIG I Made Sandy (1999) Dalil 1: “Tanah muka bumi adalah tempat pelaksanaan semua kegiatan manusia sekaligus pula menjadi tempat pembatasnya”. Dalil 2: “Konflik antara idealisme akademik dan pragmatisme usaha, menjadi gawat, apabila telah menyentuh tanah muka bumi. Kearifan regulative birokrasilah yang diharapkan bisa menyelesaikan konflik itu”. Dalil 3: “Keragaman istilah yang tumbuh dari dialek-dialek setempat, atau kadang-kadang malahan bahasa setempat, untuk perbuatan hukum atas tanah yang sama, sangatlah berperan untuk membuat ikhwal pertanahan di Nusantara menjadi sulit”. Dalil 4: “Perhitungan yang hanya dibuat diatas kertas, dan tidak dilandasi oleh kenyataan lapang, hanya akan menghasilkan kekecewaan”. Dalil 5: “Masuknya penguasa Barat melalui penguasa kolonial ke dalam kancah penguasaan tanah di Nusantara, pasti mengikutsertakan pula masuknya istilah dan perbuatan hukum atas tanah cara Barat ke dalam cara-cara perbuatan hukum tanah di Nusan...