Skip to main content

Posts

Showing posts with the label SIG

CATATAN “SUMBER DAYA TANAH DAN SIG”

Berdasarkan Buku “Geografi dan Penerapannya dalam Pembangunan Wilayah”, ada 12 dalil dari Guru Besar Geografi, Prof I Made Sandy, antara lain sbb: I.                      Tanah muka bumi adalah tempat pelaksanaan semua kegiatan manusia sekaligus pula menjadi tempat pembatasnya   II.                    Konflik antara idealism akademik dan pragmatism usaha, menjadi gawat, apabila telah menyentuh tanah muka bumi. Kearifan regulatif birokrasilah yang diharapkan bisa menyelesaikan konflik itu.   III.                  Keragaman istilah yang tumbuh dari dialek-dialek setempat atau kadang malahan bahasa setempat, untuk perbuatan hukum atas tanah yang sama, sangat berperan untuk membuat ikhwal pertanahan di Nus...

Pertanian Presisi dan SIG

Apa itu Pertanian presisi? Secara prinsip, pertanian tersebut mempertimbangkan hasil dari optimalisasi pengolahan data dan informasi dari berbagai input data maupun teknologi, yang mana juga memasukkan input guna menghargai lingkungan. Dalam mencapai pertanian presisi dapat dipergunakan teknologi-teknologi canggih untuk memperkaya input, seperti foto udara, citra satelit, hasil perekaman drone atau sensor, bahkan kecerdasan buatan. Namun, walaupun terlihat rumit dari sisi pengolahan data, disederhanakan hasilnya untuk keperluan petani.   Menariknya, sepertinya bisa dikembangkan lebih jauh dengan bantuan Sistem Informasi Geografi (SIG) tetapi memerlukan data-data yang lebih banyak dan tentu saja, akurat. Data tersebut sebagai berikut.   1.    Data cuaca setempat & iklim (suhu, curah hujan, arah angin/windrose, dsb, kelembaban) 2.    Data kondisi tanah 3.    Data sumber air untuk pengairan/irigasi 4.    Data potensi...

SUMBER DAYA TANAH DAN SIG

SUMBER DAYA TANAH DAN SIG I Made Sandy (1999) Dalil 1: “Tanah muka bumi adalah tempat pelaksanaan semua kegiatan manusia sekaligus pula menjadi tempat pembatasnya”. Dalil 2: “Konflik antara idealisme akademik dan pragmatisme usaha, menjadi gawat, apabila telah menyentuh tanah muka bumi. Kearifan regulative birokrasilah yang diharapkan bisa menyelesaikan konflik itu”. Dalil 3: “Keragaman istilah yang tumbuh dari dialek-dialek setempat, atau kadang-kadang malahan bahasa setempat, untuk perbuatan hukum atas tanah yang sama, sangatlah berperan untuk membuat ikhwal pertanahan di Nusantara menjadi sulit”. Dalil 4: “Perhitungan yang hanya dibuat diatas kertas, dan tidak dilandasi oleh kenyataan lapang, hanya akan menghasilkan kekecewaan”. Dalil 5: “Masuknya penguasa Barat melalui penguasa kolonial ke dalam kancah penguasaan tanah di Nusantara, pasti mengikutsertakan pula masuknya istilah dan perbuatan hukum atas tanah cara Barat ke dalam cara-cara perbuatan hukum tanah di Nusan...