Skip to main content

Pengaruh Aktivitas Pertambangan Emas PT Natarang Mining terhadap Pola Mata Pencaharian Penduduk

Pengaruh Aktivitas Pertambangan Emas PT Natarang Mining 

terhadap Pola Mata Pencaharian Penduduk

Oleh: Lady Hafidaty R.K.

 

Indonesia terancam! Negeri paru-paru dunia kini berubah menjadi negara berdaya rusak tercepat di dunia! Hal itulah yang diungkapkan Guiness Book of Record. Berdasarkan pemetaan tutupan hutan oleh pemerintah Indonesia dibantu Bank Dunia (2000), terjadi peningkatan laju deforesasi dari 1,7 juta Ha/tahun (1985-1997), menjadi   2,83   Ha/tahun   (1997-2000),   berlanjut 15,15 juta Ha/tahun (2000-2009).

Perubahan “tutupan” hutan ini diakibatkan adanya aktivitas manusia. Mulai dari pembalakan hutan (illegal logging), pembukaan lahan akibat kemunculan industri, konversi hutan ke pertanian, perkebunan hingga pembukaan lahan atau alih fungsi hutan untuk industri pertambangan. Ya, hampir seluruh pertambangan di Indonesia menebang hutan guna mendirikan usaha pertambangannya, dan kemudian berdampak pada lingkungan. Memang sudah takdir, setiap aktivitas ekonomi manusia berbanding terbalik dengan lingkungan. Artinya, setiap aktivitas ekonomi manusia berkembang, maka berdampak negatif pada lingkungan. Padahal, baik aktivitas ekonomi maupun lingkungan, keduanya sangat berperan penting dalam menunjang kehidupan manusia.

Sebenarnya, alih fungsi kawasan hutan diperbolehkan Undang-Undang No.41 Tahun 1999 pasal 19 ayat (1) tentang kehutanan, yang menyatakan “perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan ditetapkan oleh pemerintah dengan didasarkan pada hasil penelitian terpadu”. Namun kini undang-undang tersebut berganti menjadi Undang-Undang No.19 tahun 2004, dimana penambangan hutan berubah menjadi izin pinjam pakai.

Potensi kekhawatiran akibat industri tambang

Potensi kekhawatiran akan lingkungan akibat industri pertambangan, sudah seharusnya menjadi perhatian pemerintah. Hal ini tak terkecuali di daerah pertambangan kembali terjadi di Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Kabupaten Tanggamus, Sumatera, dengan diresmikannya pertambangan emas PT Natarang Mining pada tahun 2011. Selain dari aspek lingkungan berupa terkonversinya hutan, potensi kekhawatiran adanya penambangan ini pun mencangkup dampaknya terhadap pola mata pencaharian penduduk.

 

Kecamatan Bandar Negeri Semuong dan Kabupaten Tanggamus

Kecamatan Bandar Negeri Semuong yang berada di Kabupaten Tanggamus, Lampung, Sumatera merupakan kecamatan baru hasil pemekaran Kecamatan Wonosobo pada tahun 2007. Kecamatan ini memiliki luas 98,12 km2. Di dunia maya, profil mengenai Bandar Negeri Semuoang sendiri tidak banyak dicantumkan. Oleh karena itu penjelasan wilayah pada yang lebih luas yakni Kabupaten Tanggamus.

Kabupaten Tanggamus (104o18’-05o12’ BT dan 5o05-5o56 LS) memiliki ibukota Kota Agung ini berbatasan dengan Kabupaten Lampung Barat dan Kabupaten Lampung Tengah (sebelah utara), Samudera Indonesia (sebelah selatan), Kabupaten Lampung Barat (sebelah barat), Kabupaten Pringsewu (sebelah timur). Kabupaten Tanggamus memiliki total luas 4,654,98 Km2 dengan 2.855,46 km2 (daratan) dan 1,799,50 km2 (lautan). Topografi wilayah bervariasi antara dataran rendah, dataran tinggi, yang sebagian merupakan daerah berbukit sampai bergunung, yakni sekitar 40% dari seluruh wilayah dengan ketinggian dari permukaan laut antara 0 sampai dengan 2.115 meter. Secara geomorfologi, Kabupaten Tanggamus bagian barat semakin ke utara condong mengikuti lereng Bukit Barisan. Bagian selatan meruncing dan mempunyai sebuah teluk besar, yakni Teluk Semangka. Di Teluk Semangka, terdapat sebuah pelabuhan yang merupakan pelabuhan antar pulau dan terdapat tempat pendaratan ikan. Kecamatan Bandar Negeri Semuong sendiri terletak di barat laut Kabupaten Tanggamus.

Mayoritas potensi sumber daya alam Kabupaten Tanggamus ialah pertanian, hal ini pun berlaku pada Kecamatan Bandar Negeri Semuong. Di Kabupaten Tanggamus, terdapat pula pertambangan emas, bahan galian seperti granit dan batu pualam atau marmer. Disamping itu pula terdapat sumber mata air panas dan panas bumi yang memungkinkan untuk dikembangkan menjadi pembangkit energi listrik alternatif, contohnya di Ulu Belu. Selain itu Kabupaten Tanggamus terkenal akan perkebunan kopinya. Tak hanya itu pertambakan perikanan, pariwisata, peternakan merupakan mata pencaharian yang menunjang penduduk Kabupaten ini.

Kawasan Pertambangan Emas PT Natarang Mining masih tergolong muda di Indonesia, belum memperlihatkan damapak signifikan terkait lingkungan hidup wilayah pertambangan maupun sekitarnya. Namun jika ditinjau dari rekaman-rekaman sejarah masa lalu, dampak eksploitasi penambangan emas mempengaruhi kondisi geografis alam, seperti hilangnya tutupan lahan serta berubahnya geomorfologi bumi pertambangan, merubah penggunaan lahan. Dengan kata lain, aktivitas penduduk sekitar wilayah penambangan pun dapat terkena dampaknya. Hal ini pun berlaku pada pola mata pencaharian penduduk.

Sejarah dan Perubahan pola mata pencaharian penduduk

Berdasarkan olah data dari metode kualitatif dan teknik wawancara melalui judgment sampling (sampel dipilih adalah yang paling baik dijadikan sampel penelitiannya menurut peneliti) dengan dasar teori kontruktivisme—membangun makna dari segala bentuk informasi baik secara eksplisit maupun implisit dari informan— ditemukanlah pola kronologis perubahan pola mata pencaharian penduduk.

Tahun 1985-2000an

Sekitar tahun 1985-1987, para peneliti asing1 mulai menjajaki (survey dan penelitian) daerah Kecamatan Bandar Negeri Semuong. Penjajakan ini jauh sebelum adanya Jembatan Way Semuong Banding-Gunung Doh (“Way” artinya sungai), sehingga menggunakan motor trail karena medan berbahaya2. Batuan pertama mengandung kadar emas ditemukan di Way Semuong, akhirnya pemelitian pun berlanjut di sekitar daerah tersebut. Akhirnya penemuan kembali kadar emas di Kawasan Hutan Lindung Register 39 Blok X. Saat itu register 39 merupakan kawasan milik negara (blok X sebagian masuk ke wilayah Lampung Barat yaitu pekon/purwatin3 Rawaagung). Pemukiman berada di dekat Blok X, yaitu Rawa Agung.

Dalam sejarahnya, pada tahun 1977 di kawasan pertambangan kini masih sepi, dan belum banyak pembukaan hutan. Pembukaan pertama dilakukan PT Kayujati (milik nyonya Awi yang berasal dari Malaysia), tetapi bangkrut pada tahun 1980-an. Selanjutnya banyak warga tinggal di bekas lahan peninggalan PT, terutama dari transmigran. Pertama kali pendatang tumpang sari4 dari Palembang, disusul asal Jawa, Padang, Bandar Lampung, Sulawesi, Sunda. Jumlahnya terus bertambah, demikian pula perkebunan yang dibuka oleh mereka yaitu kopi, kakao, cengkel, dll.

Pada saat itu kawasan hendak dibentuk pertambangan merupakan areal hutan lindung (Pekon G. Doh pada tahun 2007 setelah pemekaran), tempat tinggal (sekitar 20 umbulan/rumah non permanen milik pengebun), dan perkebunan para tumpang sari. Saat itu 70% mata pencaharian tumpang sari adalah perkebunan dan pertanian. Awal mula bencana banjir, longsor dan banjir badang adalah setelah perubahan tanah dari hutan ke pertanian dan perkebunan ini.

Pra-penambangan dimulai dengan ganti rugi areal perkebunan (per pohon kopi/coklat/merug, dll, bukan tanahnya), pertanian. Pemindahan lebih dari 10 Ha pemukimannya, serta mengganti rugi dengan peralihan mata pencaharian ke penambang. Daerah pemindahan ini bernama Talang Saju, tempat pindah mereka bernama Talang Pencol (berasal dari nama orang pertama disana). Sekarang mereka pindah ke sekitar areal tambang dan mereka tetap berkebun.

Transmigrasi (pemukiman) besar-besaran para tumpang sari ini terjadi pada tahun 1987 dari blok 3 (daerah kawasan blok 3-12). Tambang dari blok 10. Sebelum pembentukan areal pertambangan, blok adalah camp, dimana pedagang kopi dan petani menempati blok 1 dan 2, dan suasananya ramai menyerupai pasar. Hutan lindung disana terdiri dari banyak blok pila, blok 8 masuk ke wilayah Tanggamus, yaitu bernama Kecamatan Banda Negeri Semuong kini; sedangkan blok 9 dan seterusnya masuk ke wilayah Lampung Barat.

Proses penambangan pun dimulai, dan mengalami jatuh bangun dalam pengusahaan tambang. Meskipun pengangguran di Kecamatan Bandar Negeri Semuong terserap kesana, tidak dihindari perubahan area perkebunan dan hutan lindung menjadi areal pertambangan.

Tahun 2008-2011

Sekitar tahun lalu, operasi penambangan dilakukan. Proses pertambangan pun mulai menemukan titik keberhasilan sehingga operasional pun mulai berjalan tahun 2008-2009. Perizinan PT Natarang Mining langsung ke Menteri Kehutanan, bukan ke Pemda setempat karena saat itu Kantor Camat masih baru setelah pemekaran Kecamatan Bandar Negeri Semuong dari Kecamatan Wonosobo pada tahun 2007. Ada dugaan bahwa permintaan izin pembukaan pertambangan pada Dinas Pertambangan Kabupaten. Kecamatan bersangkutan di lokasi areal pertambangan hanya bertugas mengawasi. Kontrasnya, keamanan saat memasuki area pertambangan sangat ketat, serta dibantu polisi dan Brimob. Area tambang pun dipagari tembok dan kawat berduri.

Para pekerja PT Natarang Mining mayproyas dari luar daerah (warga asing, warga Jakarta dan Bandar Lampung) sebagai humas, dll. Untuk perubahan mata pencaharian, sebelum adanya tambang, 80% penduduk Kecamatan Bandar Negeri Semuong adalah petani, dan pengusaha 1-3 orang. Setelah adanya tambang, penyerapan tenaga kerja terjadi. Ada sekitar 500- 600 warga dari total 22.560 total penduduk di 12 pekon (5276 KK) Kecamatan Bandar Negeri Semuong (Bappeda, 2012).

Dari warga kecamatan yang bekerja dialah lulusan SD, baru tamat SMA atau petani, yang mana mayoritas bekerja sebagai tenaga kasar (penggali terowongan), security, sopir, buruh cuci, dll. Tidak banyak warga asli yang berani bekerja di sekitar terowongan (penggalian tambang). Untuk warga lulusan S1 yang menganggur diberi jabatan lebih tinggi. Untuk penduduk di Pekon Gunung Doh sendiri (dimana lokasi tambang) diketahui hanya 1 orang yang bekerja di pertambangan, yaitu bagian logistik. Ada sekitar 800 karyawan PT, tetapi ada isu akan di PHK karena terlalu banyak dan kurang produktif tambangnya.

Area perkebunan dan hutan lindung sebelumnya pun diganti rugi oleh PT Natarang Mining dan lokasi tersebut berubah menjadi areal tambang seluas 40,5 Ha. Izin perusahaan ini terus diurus hingga tahun 2011 akhirnya selesai dan diresmikan oleh pemerintah setempat. Izin daerahnya sendiri awalnya terjadi perebutan antara Tanggamus dan Lampung Barat, tetapi akhirnya Lampung Barat mengalah.

Pada perjanjian awal, perusahaan tambang menyatakan akan membagi hasil sebesar 70% untuk Semuong/pekon-pekon terdekat dan 30% untuk Pemda. Namun realisasi kurang transparan, dan diketahui bahwa Pemda-lah yang menguasai. Sesuai birokrasi yang ada, sebagian keuntungan PT Natarang Mining diberikan ke Bappeda, lalu Bappeda membagikannya ke pekon- pekon di sekitar PT. Pekon-pekon mendapat sebagian kecil keuntungan. Setelah adanya desakan warga, PT Natarang Mining memberikan CSR ke pekon terdekat. Meskipun dirasakan kecil, CSR membantu pembangunan infrastruktur jalan, masjid, gorong-gorong. Selain itu timbal balik tambang-masyarakat adalah kesmas, sistem kontrak bagi yang bekerja di PT Natarang Mining, dengan masa 1 tahun percobaan, dan perpanjangan jika positif baik. Untuk CSR yang dirasakan warga Gunung Doh adalah beasiswa sekolah rangking tertentu. Dananya langsung diserahkan kepada kepala-kepala pekon untuk dipergunakan pekonnya. Aliran dana melalui birokrasi ke Pemda dahulu (sekitar 1 M).

Dari aspek lingkungan, meskipun belum ada penelitian terkait kualitas air sungai, warga mencurigai adanya pencemaran limbah dari PT Natarang karena kejadian banjir bandang yang mengandung lumpur.

Tahun 2012-....

Diperkirakan 5-8 tahun kemudian tambangnya akan habis. Area pertambangan mencoba terus melakukan pengembangan serta perluasan area, seperti pembukaan blok 9, 10 dan seterusnya. Saat 2012 lalu mencapai 46 Ha area pertambangan. Rencana perluasan area tambang hingga ke blok VII, saat ini telah mulai dipasang patok-patok batasnya.

Dari rangkaian tulisan diatas dapat disimpulkan bahwa ada perubahan mata pencaharian penduduk semenjak dimulainya operasi pertambangan, yakni dari pertanian ke industri pertambangan. Saat ini sekitar 1.100 karyawan tambang PT Natarang Mining, dan sekitar 60%nya merupakan warga kecamatan Bandar Negeri Semuong.

 

1 Orang-orang turis yang berniat eksplorasi

2 Warga yang membantu eksplorasi yaitu Rizal Umar (beliau dikabarkan sebagai calon bupati saat wawancara berlangsung). Rizal dahulu diangkat sebagai humas PT Natarang Mining

 3 Pekon/purwatin berarti desa

 4 Istilah imigran yang hanya ingin bekerja tetapi tidak permanen. Konteks tumpang sari berlaku pada orang Jawa pendatang untuk bekerja, dan kembali ke Jawa saat kemarau/paceklik. Penduduk tumpang sari terdiri dari bermacam daerah, seperti Metro, Gunung Sewu, Kalianda. Hasil perkebunan tumpang sari ini dijual ke Tanggamus. Warga tumpang sari pun tidak memiliki hak pilih.


 

Tulisan dibuat sekitar tahun 2012.

Comments

Popular posts from this blog

Ringkasan Buku "The Power of Concentration: 20 Bahasa Kekuatan Konsentrasi"

Minggu, 8 Agutus 2019 Ringkasan   buku “The Power of Concentration: 20 Bahasa Kekuatan Konsentrasi” Penerbit RUMPUN. Oleh: Theron Q.Dumont. Kekuatan konsentrasi ada yang konstruktif (+) & destruktif (-). Kebiasaan adalah pencapaian mental. Keberhasilan adalah buah dari pola pikir. Ketangkasan otak menentukan hasil; kalau menunda orang lain menggantikan sehingga “kesempatan hilang”. Apabila membesarkan hati orang, maka akan terlihat sifat baik yang akan kembali ke diri kita masing-masing. KONSENTRASI PENUH akan menghubungkan Anda dengan pikiran Tuhan, Anda tidak lagi akan memiliki keterbatsan. Semakin tinggi konsentrasi, maka akan semakin tinggi kesempatan = sukses à mengatur diri dan memusatkan pikiran. Orang yang mampu berkonsentrasi adalah orang yang sibuk & bahagia. Latihan konsentrasi terbaik ialah menyimak dengan seksama orang yang berbicara. Cinta akan meningkatan kondisi fisik, social dan mental. Berbicaralah dengan pelan dan jelas. Dasa

Peta Tematik Tanah dan Klasifikasi Kemampuan Lahan di United Emirates Arab (UAE)

Judul Asli: “Soil Thematic Map and Land Capability Classification of Dubai Emirates” oleh Hussein Harahsheh, Mohamed Mashroom, Yousef Marzouqi, Eman Al Khatib, B.R.M. Rao, dan M.A. Fyzee (Penerbit Springer 2013 , diterjemahkan dari buku asli “Developments in Soil Classification, Land Use Planning and Policy Implications”) ABSTRAK Tanah di Dubai dipetakan menggunakan penginderaan jauh berupa data satelit (IRS-P6 LISS IV) pada skala 1:25.000 dan diklasifikasikan menjadi seri tanah bertingkat, dan diasosiasikan sebagai Kunci Taksonomi Tanah USDA-NRCS. Dari jumlah 26 seri yanah yang telah diidentifikasi di UAE, ada 13 teridentifikasi di area Hatta. Secara umum tanah bertekstur kasar, berpasir, tinggi zat kapur (calcareous) dan paling tidak berkembang. Di area pantai dan area dataran rendah dan depresi, tanah tinggi salin (mengandung garam); di pedalaman, tanah mengandung salin maupun sodic ( tanah yang mengandung ion natrium berlebih ) . Karakteristik area Hatta adalah berpengunungan

Pertanian Presisi dan SIG

Apa itu Pertanian presisi? Secara prinsip, pertanian tersebut mempertimbangkan hasil dari optimalisasi pengolahan data dan informasi dari berbagai input data maupun teknologi, yang mana juga memasukkan input guna menghargai lingkungan. Dalam mencapai pertanian presisi dapat dipergunakan teknologi-teknologi canggih untuk memperkaya input, seperti foto udara, citra satelit, hasil perekaman drone atau sensor, bahkan kecerdasan buatan. Namun, walaupun terlihat rumit dari sisi pengolahan data, disederhanakan hasilnya untuk keperluan petani.   Menariknya, sepertinya bisa dikembangkan lebih jauh dengan bantuan Sistem Informasi Geografi (SIG) tetapi memerlukan data-data yang lebih banyak dan tentu saja, akurat. Data tersebut sebagai berikut.   1.    Data cuaca setempat & iklim (suhu, curah hujan, arah angin/windrose, dsb, kelembaban) 2.    Data kondisi tanah 3.    Data sumber air untuk pengairan/irigasi 4.    Data potensi hama dan penyakit tanaman, termasuk organisme pengganggu tanaman (OP